You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkab Kepulauan Seribu Kukuhkan Paskibra 2022
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Pemkab Kepulauan Seribu Kukuhkan Paskibra Tahun 2022

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu mengukuhkan 30 anggota Pasukan Pengkibar Bendera (Paskibra) tahun 2022 di Ruang Pola Kantor Kabupaten Kepulauan Seribu, Pulau Pramuka. Nantinya, mereka akan bertugas melakukan pengibaran bendera merah putih di upacara HUT ke-77 Kemerdekaan RI di Kabupaten Kepulauan Seribu.

Anggota Paskibraka adalah pilihan

Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fadjar Churniawan mengatakan, para anggota Paskibra yang dikukuhkan hari ini merupakan pilihan. Mereka sudah melalui proses seleksi dan pelatihan agar mampu mengemban tugas dengan baik.

"Tidak hanya menjadi petugas upacara, adik-adik ini digembleng agar memiliki mental dan kepribadian yang mumpuni sebagai kader bangsa," ujarnya, Senin (15/8).

Kukuhkan Paskibra DKI 2020, Wagub Ariza Imbau Anggota Tetap Semangat Kibarkan Bendera di Tengah Pandemi

Fadjar berharap, hasil pelatihan selama satu bulan yang sudah dijalani juga menjadi bekal agar mereka bisa tumbuh menjadi pribadi tangguh. Kemudian di keseharian bisa menjadi contoh dan teladan generasi muda yang memiliki jiwa patriotisme tinggi terhadap kesatuan bangsa.

"Anggota Paskibraka adalah pilihan. Karena itu harus mampu menunjukkan keteladanan sebagai pelajar yang berprestasi, berdisiplin dan bermoral serta memiliki jiwa nasionalisme tinggi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye8722 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1298 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1203 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1139 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye946 personBudhi Firmansyah Surapati